Correct Article 34A
PERPRES Nomor 41 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Current Text
(1) Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat diangkat Staf Khusus yang jumlahnya dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah Staf Khusus Menteri.
(2) Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction
