Correct Article 4
PERPRES Nomor 41 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Current Text
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
c. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata;
d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;
e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
f. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan;
g. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha;
h. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
i. Dihapus; dan
j. Dihapus.
2. BAB II Bagian Kesebelas dihapus.
3. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, Pasal 34F, dan Pasal 34G, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IIA STAF KHUSUS MENTERI
Your Correction
