Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 41 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi; c. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata; d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media; e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan; f. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan; g. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; h. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; i. Dihapus; dan j. Dihapus. 2. BAB II Bagian Kesebelas dihapus. 3. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, Pasal 34F, dan Pasal 34G, yang berbunyi sebagai berikut: BAB IIA STAF KHUSUS MENTERI
Your Correction