Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 41 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 76) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 huruf i dan huruf j dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction