Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan jika mengakibatkan: a. terganggunya fungsi pemerintahan; b. terganggunya kehidupan sosial masyarakat; dan/atau c. terganggunya kegiatan perekonomian.
Your Correction