Correct Article 6
PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi
Current Text
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan jika mengakibatkan:
a. terganggunya fungsi pemerintahan;
b. terganggunya kehidupan sosial masyarakat; dan/atau
c. terganggunya kegiatan perekonomian.
Your Correction
