Correct Article 5
PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi
Current Text
(1) Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan lamanya waktu penanganan gangguan untuk memulihkan pasokan energi.
(2) Darurat Energi ditetapkan apabila gangguan pada sarana dan prasarana energi tidak dapat dipulihkan oleh Badan Usaha.
Your Correction
