Correct Article 3
PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi
Current Text
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi ditetapkan berdasarkan:
a. kondisi teknis operasional; dan
b. kondisi nasional.
Your Correction
