Correct Article 18
PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi
Current Text
(1) Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi teknis operasional berakhir dalam hal:
a. cadangan operasional minimum atau kebutuhan minimum energi telah terpenuhi; dan/atau
b. gangguan pada sarana dan prasarana energi telah dipulihkan.
(2) Berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat rekomendasi Dewan Energi Nasional.
Your Correction
