Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi teknis operasional berakhir dalam hal: a. cadangan operasional minimum atau kebutuhan minimum energi telah terpenuhi; dan/atau b. gangguan pada sarana dan prasarana energi telah dipulihkan. (2) Berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat rekomendasi Dewan Energi Nasional.
Your Correction