Correct Article 17
PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
