Correct Article 16
PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, Badan Usaha, pihak lain yang terkait, dan masyarakat wajib turut serta menanggulangi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(2) Kewajiban Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. menyediakan anggaran perusahaan yang diperlukan untuk membiayai penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang terjadi akibat kegiatan usahanya; dan
b. memberikan dukungan pemanfaatan bersama fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki.
(3) Kewajiban pihak lain yang terkait dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dukungan penyelesaian terhadap tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Your Correction
