Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan tindakan koordinasi, pembatasan/penghematan konsumsi energi, perbaikan sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawabnya, memberikan dukungan pemanfaatan fasilitas bersama, dan memantau penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. (2) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
Your Correction