Correct Article 13
PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi
Current Text
(1) Pemerintah Pusat wajib melaksanakan tindakan penanggulangan berdasarkan langkah-langkah penanggulangan yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Harian Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelepasan cadangan penyangga energi;
b. penambahan impor energi;
c. kerja sama internasional;
d. pembatasan ekspor energi;
e. penghematan energi;
f. pembatasan konsumsi energi;
g. percepatan proyek infrastruktur energi;
h. pengalihan penggunaan jenis energi dengan cara penggantian bahan bakar dengan menggunakan bahan bakar lain (fuel switching), diversifikasi, dan substitusi;
i. pembelian kelebihan Tenaga Listrik (excess power);
dan/atau
j. tindakan lain, sesuai dengan rekomendasi Dewan Energi Nasional.
Your Correction
