Correct Article 12
PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi
Current Text
(1) Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
(2) Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional.
Your Correction
