Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Harian Dewan Energi Nasional. (2) Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional.
Your Correction