Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil identifikasi dan/atau usulan dari Gubernur atau Badan Usaha berpotensi memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan/atau Pasal 6, Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional mengadakan Sidang Anggota. (2) Sidang Anggota diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil identifikasi dan/atau usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MEMUTUSKAN Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional, Menteri MENETAPKAN Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. (4) Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merekomendasikan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional, Menteri mengusulkan kepada PRESIDEN untuk MENETAPKAN Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
Your Correction