Correct Article 9
PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi
Current Text
(1) Gubernur dan/atau Badan Usaha dapat mengusulkan penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi kepada Menteri.
(2) Gubernur mengoordinasikan usulan penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang diusulkan oleh bupati/walikota.
(3) Usulan gubernur dan/atau Badan Usaha kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilengkapi dengan laporan ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat setempat.
Your Correction
