Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional. (2) Jenis energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BBM, yang digunakan untuk segala macam keperluan; b. Tenaga Listrik, yang digunakan untuk segala macam keperluan; c. LPG, yang digunakan sebagai bahan bakar keperluan industri, komersial, dan rumah tangga; dan d. Gas Bumi, yang digunakan sebagai bahan bakar keperluan gas kota dan transportasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan jenis energi dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction