Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas manajemen sumber daya manusia eksekutif, pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan layanan hukum badan usaha milik negara; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas manajemen sumber daya manusia eksekutif, pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan layanan hukum badan usaha milik negara; c. pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas manajemen sumber daya manusia eksekutif, pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, layanan hukum badan usaha milik negara, serta pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara; e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction