Correct Article 25
PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan dalam pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
