Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction