Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction