Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media dipimpin oleh Deputi.
Your Correction