Correct Article 14
PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
