Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction