Correct Article 4
PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
c. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata;
d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;
e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
f. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan;
g. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha;
h. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
i. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial; dan
j. Staf Ahli Bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi.
Your Correction
