Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua unsur di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction