Correct Article 38
PERPRES Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Semua unsur di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction
