Correct Article 12
PERPRES Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dengan diberlakukannya Peraturan PRESIDEN ini, maka Uang Bantuan Penunjang Kegiatan Dewan, Uang Kegiatan Pelayanan Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Tugas Konstitusional Dewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
