Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2014. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction