Correct Article 3
PERPRES Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
e. PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. PNS pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Your Correction
