Correct Article 3
PERPRES Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN, ANGGOTA BIASA, DAN SEKRETARIS JENDERAL AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
(1) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 merupakan bagian dari bantuan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
