Correct Article 1
PERPRES Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN, ANGGOTA BIASA, DAN SEKRETARIS JENDERAL AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
(1) Pakar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diangkat menjadi Anggota Kehormatan dan Anggota Biasa pada Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk honorarium sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan.
Your Correction
