Correct Article 7
PERPRES Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung Republik INDONESIA, Menteri Keuangan, dan/atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
