Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung Republik INDONESIA, Menteri Keuangan, dan/atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction