Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada : a. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kejaksaan Republik INDONESIA; b. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi. (2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Your Correction