Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran bersangkutan.
Your Correction