Correct Article 2
PERPRES Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Selain penghasilan yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
