Correct Article 4
PERPRES Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Current Text
Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
