Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN POSTAL PAYMENT SERVICES AGREEMENT (PERSETUJUAN LAYANAN PEMBAYARAN POS)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis.
Your Correction