Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsionallain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction