Correct Article 2
PERPRES Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, diberikan tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek setiap bulan.
Your Correction
