Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Paten adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Merek adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction