Correct Article 4
PERPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN
Current Text
(1) Tunjangan Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Agen berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Agen berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
