Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan rencana aksi, termasuk pemenuhan kebutuhan bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III diberikan fasilitas berupa alokasi impor gula kristal mentah (rau.t sugar) sesuai kebutuhan secara proporsional terhadap produksi gula Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III diberikan fasilitas berupa alokasi impor gula kristal putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction