Correct Article 18
PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI
Current Text
(l) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menyusun rencana aksi penugasan pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi dengan mengacu pada peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(21 Rencana aksi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat mengenai:
a. perluasan areal lahan perkebunan tebu;
b. kebutuhan bahan baku, paling sedikit berupa:
1. pasokan tebu dari petani;
2. pasokan tebu dari lahan hak guna usaha; dan
3. pasokan gula kristal mentah (raw sugat);
c. rencana investasi, paling sedikit berupa:
1. revitalisasi pabrik;
2. pembangunan pabrik gula baru; dan
3. pembangunan pabrik bioetanol;
d. rencana produksi, paling sedikit berupa:
l. penyiapan benih unggul;
2. perbaikan kultur teknis; dan
3. peningkatan produktivitas tebu dan rendemen gula;
e. rencana pemasaran, paling sedikit berupa:
1. penjualan g;Ia retail dan bulkg;
2. penjualan fuel grade bioethanol, ertraneutral alcolal, technical alcohol, dan industrial ethanol grade; dan
3. penjualan tetes;
f. rencana pendanaan.
(3) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menyampaikan rencana aksi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pangan Nasional.
Pasal 19. . .
Your Correction
