Correct Article 17
PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III berupa:
a. peningkatan produktivitas tebu sebesar 87 (delapan puluh tujuh) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut;
b. perluasan areal lahan perkebunan tebu paling sedikit seluas 179.000 (seratus tujuh puluh sembilan ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan yang diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha;
SK No 167179A
c. peningkatan . . .
ALIK INDONESIA
c. peningkatan efisiensi, utilisasi dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 8,05%o (delapan koma nol lima persen); dan
d. peningkatan kesejahteraan petani tebu.
(21 Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, perusahaan terafiliasi Badan Usaha Milik Negara, dan/atau badan usaha lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan melalui pembentukan perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dan anak perusahaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dengan badan usaha lainnya.
(4) Kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dan anak perusahaan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III pada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen).
(5) Dalam hal perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offeringl, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III harus tetap memiliki hak-hak istimewa dalam perusahaan patungan tersebut yang akan diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 18. . .
-t2-
Your Correction
