Correct Article 15
PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI
Current Text
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofue\ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Pangan Nasional menJrusun kebutuhan impor gula konsumsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16. . .
Your Correction
