Correct Article 11
PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI
Current Text
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perindustrian:
a. mengusulkan importasi gula kristal mentah (raw sugar) berupa rencana kebutuhan industri dalam neraca komoditas;
b. memberikan dukungan dalam rangka peningkatan produktivitas pabrik gula dan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (bioIue\;
c. berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penyelesaian usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan
d. MENETAPKAN dan/atau menyempurnakan kebijakan terkait fasilitas untuk memperoleh bahan baku dalam rangka:
1. pembangunan pabrik gula baru;
2. peningkatan kapasitas atau utilitas pabrik gula;
3. revitalisasi pabrik gula; dan/atau
4. intensilikasi atau ekstensifikasi (perluasan lahan) perkebunan tebu.
Pasal 12. . .
Your Correction
