Correct Article 10
PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI
Current Text
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a. memastikan dalam rencana tata ruang memuat peruntukan ruang untuk perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol;
b. memberikan . . .
BL]K INDONESIA
b. memberikan persetujuan substansi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang dalam rangka pemenuhan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol; dan
c. memberikan kemudahan proses sertipikasi tanah untuk lahan perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
