Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , Menteri Keuangan: a. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi Kementerian/ Lembaga; b. memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan; dan c. memberikan fasilitasi dan dukungan usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction