Correct Article 6
PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI
Current Text
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , Menteri Keuangan:
a. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi Kementerian/ Lembaga;
b. memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan; dan
c. memberikan fasilitasi dan dukungan usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
