Correct Article 30
PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Current Text
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Alur Laut Kepulauan INDONESIA III; dan
b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(2) Ketentuan mengenai Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
