Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b meliputi: a. Alur Laut Kepulauan INDONESIA III; dan b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan. (2) Ketentuan mengenai Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction