Correct Article 28
PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi; dan
b. sistem jaringan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah Laut.
Your Correction
