Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi: a. sistem jaringan transportasi; dan b. sistem jaringan telekomunikasi. (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b. Alur Pelayaran. (3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah Laut.
Your Correction