Correct Article 24
PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Current Text
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kota Bitung, Kota Ternate, dan Kabupaten Halmahera Selatan.
Your Correction
