Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kota Bitung, Kota Ternate, dan Kabupaten Halmahera Selatan.
Your Correction