Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Bitung di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; b. Pelabuhan Perikanan Ternate di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; dan c. Pelabuhan Perikanan Bacan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Your Correction