Correct Article 22
PERPRES Nomor 40 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU
Current Text
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Dodepo di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Pelabuhan Perikanan Kema di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
c. Pelabuhan Perikanan Salibabu di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
d. Pelabuhan Perikanan Dufa-Dufa di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara; dan
e. Pelabuhan Perikanan Goto di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
Your Correction
